Pengurusan
berbagai surat izin usaha dapat dilakukan dikantor dinas perindustrian setiap
daerah kabupaten/kota.
A Persyaratan
Administrasi
Berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk mengurus
pembuatan SIUP tergantung pada jenis atau bentuk usaha yang dijalankan.
I.
Perseroan Terbatas
1.
Foto kopi akta pendirian PT yang disahkan
oleh menteri Hukum dan HAM.
2.
Foto kopi surat keputusan pengesahan badan
hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
3.
Foto kopi KTP direktur utama atau penanggung
jawab perusahaan atau pemegang sahamnya.
4.
Foto kopi NPWP.
5.
Surat keterangan domisili atau SITU
6.
Surat izin gangguan/HO
7.
Izin prinsip
8.
Neraca perusahaan
9.
Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik
perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
10.
Materai senilai Rp. 6.000,-
11.
Foto kopi kartu keluarga jika penanggung
jawabnya seorang perempuan.
12.
Izin teknis dari instansi terkait jika
diperlukan.
II.
Koperasi
1.
Foto kopi akta pendirian koperasi yang telah
mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
2.
Foto kopi KTP dewan pengurus dan dewan
pengawas koperasi.
3.
Susunan dewan pengurus dan dewan pengawas.
4.
Foto kopi NPWP.
5.
Foto kopi SITU dari pemerintah daerah.
6.
Neraca koperasi.
7.
Meterai senilai Rp. 6.000.-
8.
Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik
perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
9.
Izin-izin lain yang terkait (Badan
Pengendalian Dampat dengan Lingkungan Daerah) usaha yang dijalankan, misalnya
jika usaha kita menghasilkan limbah, kita harus memiliki izin AMDAL dari
Bapedalda setempat.
III.
Perusahaan Perorangan
1.
Foto kopi KTP pemegang saham perusahaan.
2.
Foto kopi NPWP.
3.
Surat keterangan domisili atau SITU.
4.
Neraca perusahaan.
5.
Meterai senilai Rp. 6.000,-
6.
Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik
perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
7.
Izin-izin lain yang terkait usaha yang
dijalankan.
IV.
Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
1.
Foto kopi SIUP sebelum menjadi perseroan
terbuka.
2.
Foto kopi akta notaris pendirian dan
perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi
perseroan terbuka dari departemen hukum dan HAM.
3.
Surat keterangan dari badan pengawas pasar
modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara
luas dan terbuka.
4.
Foto kopi kartu tanda penduduk (KTP)
penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan.
5.
Foto kopi surat tanda penerimaan laporan
keuangan tahunan perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
6.
Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik
perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
B. Prosedur
Cara mendapatkan SIUP sebagai berikut.
a)
Pemilik perusahaan atau melalui kuasa yang
sudah dikuasakan dapat mengurus langsung ke kantor dinas perdagangan setempat
atau kepala kantor pelayanan perizinan selaku pejabat penerbit SIUP di wilayah
kerjanya.
b)
Kemudian mengambil formulir pendaftaran atau
surat permohonan yang sudah disediakan oleh kantor dinas perdagangan yang
dilengkapi dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Surat permohonan
tersebut harus di tandatangani diatas meterai cukup pemilik/direktur
utama/penanggung jawab perusahaan.
c)
Pihak ketiga yang mengurus untuk mendapatkan
SIUP, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani
oleh pemilik/direktur utama/penanggungjawab perusahaan.
d)
Membayar sesuai dengan peraturan daerah
masing-masing.
Kemungkinan akan ada beberapa persyaratan tambahan di daerah menyesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing daerah.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar