Syarat – Syarat Pembuatan KTP
a) Pembuatan
KTP Baru
1) Usia
17 tahun atau telah / sudah pernah menikah;
2) Surat
pengantar RT / RW;
3) Foto
kopi : Kartu Keluarga (KK) , kutipan akta nikah bagi penduduk yang
belum berusia 17 tahun;
4) Formulir
permohonan KTP
b) Perpanjangan
KTP
1) Foto
kopi Kartu Keluarga (KK)
2) surat
pengantar RT / RW.
3) KTP
yang telah habis masa berlakunya
4) Formulir
permohonan KTP
Jadi
secara singkat, skema cara mengurus KTP baru yang harus anda
tempuh adalah:
1) Anda
pergi ke rumah pak RT untuk meminta surat pengantar permohonan KTP;
2) Anda
minta pengesahan surat pengantar dari RT tadi kepada Pak RW;
3) Menuju
kantor kelurahan
4) Menuju
kantor kecamatan setempat dengan membawa surat pengantar RT / RW tadi dan semua
persyaratan yang kami sebutkan di atas. Di kantor kecamatan anda akan diambil
fotonya, sidik jari, iris mata, dan specimen tanda tangan secara langsung guna
pencetakan E-KTP.
Di Kecamatan, secara singkat skemanya adalah sebagai berikut:
Di Kecamatan, secara singkat skemanya adalah sebagai berikut:
·
masuk kantor pelayanan dan mengambil nomor
antrian/ mengumpulkan berkas di loket antrian.
·
menuggu mendapat panggilan
·
dipanggil menuju loket yang ditentukan,
verivikasi data, pengambilan foto,
·
perekaman sidik jari dan scan retina mata
·
tanda tangan pada alat perekam tanda tangan
·
petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel
pada surat panggilan, sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan
perekaman foto dan tanda tangan sidik jari.
·
proses selesai,pencetakan e KTP akan memakan
waktu 2 minggu setelah pembuatan di kecamatan.
Permohonan KTP hilang
a)
meminta surat keterangan kehilangan di kepolisian terdekat
bisa di Polsek atau Polrestabes.
b)
meminta pengantar ke RT dan dilegalisasi oleh RW.
c)
menyerahkan pengantar dari RT/RW ke kelurahan dengan
melampiri berkas-berkas pendukung anatara lain (1) fotokopi KTP jika ada,
satu lembar, (2) pas foto 3x4 2 lembar, (3) fotokopi Kartu Keluarga
satu lembar, dan (4) fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian satu
lembar.
d)
berkas-berkas yang sudah ditandangani dan disusun petugas
kelurahan tersebut dibawa ke kecamatan.
e)
petugas kecamatan akan mengeluarkan tanda terima berkas
tersebut dan memberitahukan kapan jadi KTP dan dapat diambil.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar