Selasa, 24 November 2015

KTP Baru dan KTP Hilang atau Rusak

Syarat – Syarat Pembuatan KTP

a)      Pembuatan KTP Baru
1)      Usia 17 tahun atau telah / sudah pernah menikah;
2)      Surat pengantar RT / RW;
3)      Foto kopi : Kartu Keluarga (KK) , kutipan akta nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun;
4)      Formulir permohonan KTP

b)      Perpanjangan KTP
1)      Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
2)      surat pengantar RT / RW.
3)      KTP yang telah habis masa berlakunya
4)      Formulir permohonan KTP

Jadi secara singkat, skema cara mengurus KTP baru yang harus anda tempuh adalah:
1)      Anda pergi ke rumah pak RT untuk meminta surat pengantar permohonan KTP;
2)      Anda minta pengesahan surat pengantar dari RT tadi kepada Pak RW;
3)      Menuju kantor kelurahan
4)      Menuju kantor kecamatan setempat dengan membawa surat pengantar RT / RW tadi dan semua persyaratan yang kami sebutkan di atas. Di kantor kecamatan anda akan diambil fotonya, sidik jari, iris mata, dan specimen tanda tangan secara langsung guna pencetakan E-KTP.
 Di Kecamatan, secara singkat skemanya adalah sebagai berikut:
·         masuk kantor pelayanan dan mengambil nomor antrian/ mengumpulkan berkas di loket antrian.
·         menuggu mendapat panggilan
·         dipanggil menuju loket yang ditentukan, verivikasi data, pengambilan foto,
·         perekaman sidik jari dan scan retina mata
·         tanda tangan pada alat perekam tanda tangan
·         petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan, sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto dan tanda tangan sidik jari.
·         proses selesai,pencetakan e KTP akan memakan waktu 2 minggu setelah pembuatan di kecamatan.


Permohonan KTP hilang
a)                 meminta surat keterangan kehilangan di kepolisian terdekat bisa di Polsek atau Polrestabes.
b)                meminta pengantar ke RT dan dilegalisasi oleh RW.
c)                 menyerahkan pengantar dari RT/RW ke kelurahan dengan melampiri berkas-berkas pendukung  anatara lain (1) fotokopi KTP jika ada,  satu lembar, (2) pas foto 3x4  2 lembar, (3) fotokopi Kartu Keluarga satu lembar, dan (4) fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian satu lembar.
d)                berkas-berkas yang sudah ditandangani dan disusun petugas kelurahan tersebut dibawa ke kecamatan.



e)                 petugas kecamatan akan mengeluarkan tanda terima berkas tersebut dan memberitahukan kapan jadi KTP dan dapat diambil.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar